29.10.16

Cara Mengetahui Hukum

Cara Mengetahui Hukum

Setiap mukallaf dapat mengetahui hukum syar'i dengan tiga cara:
1. Ijtihad
2. Ihtiyath
3. Taklid.


Penjelasan

1. Ijtihad
Ijtihad ialah menyimpulkan dan mengeluarkan Hukum - hukum syar'i dan undang-undang Ilahi dari sumber-sumber yang diakui oleh para fikih dan ulama Islam.


2. Ihtiyath
Ihtiyath ialah melakukan suatu perbuatan sedemikian rupa sehingga seseorang merasa yakin bahwa ia telah melaksanakan tugas syar'inya. Misalnya, jika terdapat suatu perbuatan yang diharamkan oleh sebagian mujtahid, sementara sebagian mujtahid tidak mengharamkannya, maka ia tidak melakukannya. Jika terdapat suatu perbuatan diwajibkan oleh sebagian mujtahid, sementara sebagian mujtahid lainnya tidak mewajibkannya, maka ia melakukannya.


3. Taklid
Taklid ialah mengikuti dan mempraktikkan fatwa-fatwa seorang mujtahid yang telah memenuhi syarat.


Catatan:
- Masalah Taklid, di samping dapat diterapkan berdasarkan dalil lafzhi (tekstual), akal juga dapat menghukumi bahwa seseorang yang jahil dalam Hukum.

 - hukum agama harus merujuk kepada seorang mujtahid yang telah memenuhi syarat.
- Seorang mukallaf yang belum mencapai peringkat mujtahid dalam hukum-hukum agama harus bertaklid atau ber-ihtiyath.

- Mengingat bahwa melakukan Ihtiyath dalam amal ibadah itu memerlukan pengetahuan atas tata cara dan tempat-tempatnya dan juga lebih banyak menyita waktu, maka si mukallaf lebih baik bertaklid kepada seorang mujtahid yang telah memenuhi syarat.

- Taklid diwajibkan kepada setiap orang yang telah memenuhi tiga syarat:
1. Mukallaf (telah balig)
2. Bukan mujtahid
3. Bukan muhtath.


DARAS FIKIH, h. 21

No comments:
Write komentar