11.3.20
9.3.20
Keluar Rumah Tanpa Izin Suami
8 Jalan Rezeki Yang Disebut Dalam Al-Quran
Akibat Berpura-pura Shalawat
8.3.20
Manusia Paling Takut dengan Tiga Waktu Ini
8.12.15
Penjelasan Surah Al - Baqarah Ayat (1)(Alif Laam Miim) ﺍﻟﻢ
(Alif Laam Miim) ﺍﻟﻢ
Sebagai Alif-lam-mim ini satu tafsir dari Ibnu Abbas menerangkan bahwa ketiga huruf itu adalah isyarat kepada tiga nama: Alif untuk nama Allah; Lam untuk Jibril dan Mim untuk Nabi Muhammad s.a.w.
Menurut riwayat dari al-Baihaqi dan Ibnu Jarir yang diterima dari sahabat Abdullah bin Mas'ud, beliau inipun pernah menyatakan bahwa huruf-huruf Alif-Lam-Mim itu adalah diambil dari nama Allah, malahan dikatakannya bahwa itu adalah dari Ismullahi al A'zham, nama Tuhan Yang Maha Agung. Rabi' bin Anas (sahabat Rasulullah) mengatakan bahwa Alif-Lam-Mim itu adalah tiga kunci : Alif kunci dari namaNya Allah, Lam kunci dari namaNya Lathif , Mim kunci dari namaNya Majid.
Lantaran itu maka tafsir semacam ini pun pernah dipakai oleh Tabi'in, yaitu Ikrimah, as-Sya'bi, as-Suddi, Qatadah, Mujahid dan al-Hasan al-Bishri.
Riwayat kata ini diterima dari Saiyidina Abu Bakar as-Shiddiq sendiri, demikian juga dari Ali bin Abu Thalib. Dan menurut riwayat dari Abul Laits as Samarqandi, bahwa menurut Umar bin Khatab dan Usman bin Affan dan Abdullah bin Mas'ud, semuanya berkata : "Di dalam al-Qur'an kita tidak mendapat huruf-huruf, melainkan dipangkal beberapa Surat, dan tidaklah kita tahu apa yang dikehendaki Allah dengan dia".
20.11.15
Jangan Menunda Pernikahan
18.11.15
Sejarah Agama Islam Di Dunia
13.11.15
Perbankan Syariah Tersendat karena Kurang Didukung oleh Politik
Saat ini ekonomi politik Islam masih merupakan hal yang baru dalam wacana akademis di Indonesia. Namun, urgensinya sangat diperlukan untuk menunjang percepatan pengembangan ekonomi syariah yang sudah diimplementasikan di Indonesia.
Sapto Waluyo, Direktur Center for Indonesian Reform (CIR) sebagai salah satu pembicara dalam seminar ekonomi politik Islam di perbanas, Rabu (11/11/2015) menyatakan diperlukan pendekatan yang lebih luas dan signifikan agar perkembangan perbankan syariah yang stagnan dapat ditingkatkan.
“Perbankan syariah yang merupakan bagian penting dari ekonomi syariah tersendat karena kurang ditopang oleh sentuhan politik di tingkat kekuasaan,” paparnya.
Sementara Farouk Abdullah Alwyni, ketua CISFED, dapat memahami mengapa perkembangan ekonomi syariah melambat. Menurut Farouk, hal itu akibat perbankan syariah memang muncul secara bottom up dari masyarakat sendiri.
“Perkembangan perbankan syariah tidak tepat diperbandingkan dengan perkembangan perbankan syariah di negara seperti malaysia, karena negara tersebut tumbuh secara top down,” jelas Farouk. “Untuk itu, saya setuju bila saat ini tidak ada salahnya jika pemerintah lebih mendorong lagi agar pertumbuhan perbankan syariah terjadi secara optimal.”
Di lain pihak, Jurhum antong, aktivis politik dan juga seorang pengusaha meyakini bahwa ekonomi politik Islam memang diperlukan untuk menjawab masalah-masalah yang kompleks melingkupi Indonesia sekarang.
Ekonomi politik Islam, menurutnya, bukanlah berpretensi politis, tetapi lebih karena keperluan adanya suatu ekonomi politik yang etis.“Saat Ini indonesia kekurangan sentuhan politik dan ekonomi yang etis. Berbeda dengan masa lalu saat tokoh-tokoh terkemuka masih memegang kuat alasan etis dalam tindakan politiknya,” demikian Jurhum.
Ia mencontohkan betapa tokoh seperti Muhammad Natsir, perdana menteri di era Soekarno, jika mau memiliki rumah di kawasan menteng Jakarta Pusat, bisa saja ia peroleh. Tetapi ia tidak lakukan hal itu oleh karena alasan etis Islam.
Wanita-Wanita Yang Tidak Boleh Dinikahi
Mahram, Wanita yang Haram untuk Dinikahi
MAHRAM adalah wanita yang tidak boleh dinikahi dan tidak membatalkan wudhu jika bersentuhan dengannya. Jika Anda menikahi mahram maka Anda sudah termasuk dalam kategori melanggar syariat Islam, karena menikahi mahram hukumnya haram. Mahram disebabkan oleh faktor keturunan, persusuan maupun perkawinan.
Untuk terhindar dari kesalahan fatal, karena menikahi mahram, maka kenalilah siapa saja yang termasuk mahram Anda. Adapun wanita-wanita yang termasuk mahram adalah sebagai berikut.
a. Faktor keturunan
1. Ibu dan nenek, baik dari pihak bapak atau pun ibu dan seterusnya sampai ke atas.
2. Anak, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah.
3. Saudara perempuan seibu sebapak, seibu saja atau sebapak saja.
4. Saudara perempuan dari bapak.
5. Saudara perempuan dari ibu.
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya.
7. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya.
b. Faktor persusuan
1. Ibu yang menyusui.
2. Saudara perempuan sepersusuan.
c. Faktor perkawinan
1. Ibunya istri atau mertua perempuan.
2. Anak tiri.
3. Istrinya anak (menantu perempuan).
4. Istrinya bapak (ibu tiri).
Semua perempuan yang diharamkan untuk dinikahi sebagaimana disebutkan di atas, telah ditegaskan oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam surah an-Nisa ayat 22 dan 23.
“Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).”
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang sudah terjadi pada masa lampau. Sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Sumber: Islampos
Fiqh Ibadah Praktis dan Mudah/Karya: KH. Ust. Yahya Abdul Wahid Dahlan Al-Mutamakkin/Penerbit: Islamic Fiqh Centre (IFC) Semarang
Pendidikan Agama Islam Fikih/Karya: Drs. Djedjen Zainuddin, MA dan Dr. H. Mundzier Suparta, MA/Penerbit: PT Karya Toha Putra Semarang
Ustadz Jaka: Nanti di Akhirat, Wajib Pakai Bahasa Arab?
Pertanyaan yang selalu berkumandang di pikiran saya ketika saya meninggal nanti, apakah di akhirat nanti kita diwajibkan berkomunikasi dengan bahasa Arab? dan apa benar bahasa Arab hanya bisa dipakai oleh manusia yang masuk surga?
Syifa Amalia, 24 Tahun
Jawaban
Sungguh pertanyaan yang sangat menarik, Dulu waktu kecil, Guru Agama Islam SD saya pernah mengatakan "Nak, pelajari bahasa Arab, kalau gak bisa bahasa Arab, nanti di akhirat mau ngomong apa?"
Sebelum lanjut ke pembahasan, Kamu perlu mengetahui tentang riwayat yang dikeluarkan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, yang menyatakan “Cintailah arab karena 3 hal, (1) karena saya orang arab, (2) karena al-Quran berbahasa arab, dan (3) bahasa penduduk surga adalah bahasa arab.”
Hadis ini diriwayatkan at-Thabrani dalam al-Ausath, al-Hakim dalam al-Mustadrak dan Baihaqi dalam Syuabul Iman. Dalam sanadnya terdapat perawi bernama al-Alla bin Amr, yang oleh ad-Dzahabi dinilai matruk. Dan beliau menyebut hadis ini sebagai hadis palsu. Kemudian Abu Hatim menilainya pendusta. Hingga Imam al-Albani mennyebutkan bahwa ulama sepakat hadis ini palsu. (Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah, 1/293).
Apa Bahasa Para Penduduk Surga Kelak?
Syaikhul Islam pernah ditanya, _"__Apa bahasa yang digunakan pada hari kiamat? Apakah Allah mengajak bicara makhluknya dengan bahasa arab? Apakah benar, bahasa penduduk neraka adalah bahasa persi, sementara bahasa penduduk surga adalah bahasa arab?"_
Apa yang dijawab Syaikhul Islam? Beliau menjawab:
Kita tidak tahu, bahasa apa yang Allah gunakan untuk berkomuniasi pada hari kiamat. Kita juga tidak tahu, bahasa apa yang didengar oleh para makhluk ketika mereka berkomunikasi dengan Tuhannya. Karena Allah tidak menceritakan hal itu sama sekali, demikian pula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada riwayat yang shahih bahwa bahasa persi adalah bahasa penduduk neraka.
Demikian pula, tidak ada riwayat shahih bahwa bahasa arab adalah bahasa penduduk surga. Dan kita juga tidak tahu adanya diskusi para sahabat Radhiyallahu ‘anhum tentang masalah ini. Bahkan mereka semua tidak memberikan komentar tentng bahasa kelak di akhirat. Karena membahas masalah ini termasuk pembahasan sia-sia.
Nasehat yang sangat indah dari Syaikhul Islam, masalah bahasa di akhirat, sebaiknya tidak perlu banyak dipertanyakan. Kita pasrahkan kepada Allah. Dia paling tahu mana yang terbaik. Akan lebih bermanfaat, jika umat lebih menyibukkan diri untuk beramal demi kebaikannya di akhirat.