12.3.20
10.3.20
Dasar Teori Ekonomi Mikro
21.11.17
Best UMB Stand Second Bengkulu Expo
The Bengkulu Expo event is located at the Sport Center and lasts for five days starting from 16-20 November 2017.
"The assessment of the best stand was seen from the side of the arrangement and the diversity of products displayed. Alhamdulillah, UMB stand became one of the booths visited by many people of Bengkulu who came to Bengkulu Expo this event, "said Vice Rector Four, Fazrul Hamidi when encountered by guidelines in his office, Monday (20/11/2017).
Furthermore, he explained, UMB participation in Bengkulu Expo event aims to provide information about the campus and various creative exhibitions from students and lecturers.
Fazrul hopes that UMB participation in Bengkulu Expo event can give more information about UMB so that in 2018, more students will choose UMB as a place to continue their education.
"I hope the future of this event will be followed by more participants from all universities and educational institutions in Bengkulu. Hopefully next year UMB can participate again, "added Fazrul.
To note, the stand judged by the jury based on the design of the booth and the material presented on the stand. During the exhibition, the jurors visited each booth for assessment.
From: https://goo.gl/NEimfN
19.1.17
Metode Analisis DuPont
Du-pont telah dikenal sebagai pengusaha sukses. Dalam bisnisnya, ia memiliki cara sendiri dalam menganalisis laporan keuangannya.
Menurut Sofyan Safri Harahap dalam buku “Analisis Kritis Atas Laporan Keuangan” Caranya sebenarnya hampir sama dengan analisis laporan keuangan biasa, namun pendekatannya lebih integratif dan menggunakan komposisi laporan keuangan sebagai elemen analisisnya. Ia mengurai hubungan pos-pos laporan keuangan sampai mendetail sebagai berikut :
EQUITY PEMILIK SAHAM
EQUITY
Perbandingan ini menunjukkan seberapa besar total penjualan yang dilakukan merupakan laba bersih yang dapat diperoleh oleh perusahaan.
PENJUALAN
Rasio ini menunjukkan perputaran total aktiva diukur dari volume penjualan dengan kata lain seberapa jauh kemampuan semua aktiva menciptakan penjualan. Semakin tinggi rasio ini semakin baik.
TOTAL ASSET
Laba setelah pajak adalah laba yang diperoleh oleh perusahaan setelah dikurangi dengan pajak.
LABA SETELAH PAJAK = PENJUALAN-TOTAL BIAYA-PAJAK
Merupakan arus masuk atau peningkatan nilai aset dari suatu equity atau penyelesaian kewajiban dari equity atau gabungan keduanya selama periode tertentu yang berasal dari penyerahan/produksi barang, pemberian jasa atas pelaksana kegiatan lainnya yang merupakan kegiatan utama perusahaan yang sedang berjalan.
Total biaya merupakan arus keluar aktiva, penggunaan aktiva, atau munculnya kewajiban atau kombinasi keduanya selama suatu periode yang disebabkan oleh pengiriman barang, pembebanan jasa, atau pelaksanaan kegiatan lainnya yang merupakan kegiatan utama perusahaan.
Total aset adalah total harta yang dimiliki oleh perusahaan yang berperan dalam operasi perusahaan misalnya kas, persediaan, aktiva tetap, aktiva yang tak berwujud, dan lain lain.
Aktiva lancar disini meliputi kas, piutang dagang, efek, persediaan, dan aktiva lancar lainnya.
Nilai buku aktiva tetap yaitu harga buku yang diperoleh dari nilai perolehan historis dikurangi akumulasi penyusutan yang telah dibebankan kepada pendapatan.
Equity (modal pemilik) adalah suatu hak yang tersisa atas aktiva suatu lembaga (equity) setelah siketahui kewajibannya.
Total liabilities (kewajiban/utang) merupakan kewajiban ekonomis dari suatu perusahaan yang diakui dan dinilai sesuai prinsip akuntansi. Kewajiban disini termasuk juga saldo kredit yang ditunda yang bukan merupakan utang atau kewajiban.
Analisis Common Size
Definisi Analisa common-size
Analisis common-size adalah teknik analisis yang dilakukan dengan cara membuat perbandingan antara suatu elemen (laporan keuangan) tertentu sebagai komponen dari elemen yang lain pada laporan keuangan yang sama.
Merupakan Analisis Vertikal
-Analisis ini dilakukan dengan cara merubah angka-angka yang ada dalam neraca dan laporan laba rugi menjadi persentase berdasarkan angka tertentu.
- Untuk angka-angka yang ada di neraca , common base (angka dasar) nya adalah total aktiva
Dalam hal ini total aktiva di anggap memiliki angka dasar 100%
Sedangkan untuk laporan laba rugi, maka penjualan di gunakan sebagai angka dasar yang bernilai 100%
- Penyajian dlam bentuk common size akan mempermudah pembaca menganalisis laporan keuangan dengan memperhatikan perubahan perubahan yang terjadi dalam neraca dan laporan laba rugi.
Tujuan analisis common-size adalah untuk memperoleh gambaran tentang:
1. Komposisi dan proporsi investasi pada setiap jenis aktiva.
2. Struktur modal dan pendanaan.
3. Distribusi hasil penjualan pada biaya dan laba.
ANALISIS COMMON-SIZE
Informasi hasil analisis bermanfaat untuk menilai tepat tidaknya kebijakan (operasi, investasi, dan pendanaa) yang diambil oleh perusahaan di masa lalu, serta kemungkinan pengaruhnya terhadap posisi dan kinerja keuangan perusahaan di masa yang akan datang.
Persentase per komponen setiap elemen laporan keuangan dapat dihitung dengan rumus sbb:
1. Elemen2 Aktiva = Elemen ybs / Total Aktiva
2. Elemen2 Pasiva = Elemen ybs / Total Pasiva
3. Elemen2 Laba/Rugi = Elemen ybs / Penjualan
Laporan dengan prosentase per komponen menunjukan prosentase dari total aktiva yang telah diinvestasikan dalam masing-masing jenis aktiva. Dengan mempelajari laporan dengan prosentase ini dan memperbandingkan dengan rata-rata industri sebagai keseluruhan dari perusahaan yang sejenis, akan dapat diketahui apakah investasi kita dalam suatu aktiva melebihi batas-batas yang umum berlaku (over investment) atau justru masih terlalu kecil (under investment), dengan demikian untuk periode berikutnya kita dapat mengambil kebijaksanaan - kebijaksanaan yang perlu, agar investasi kita dalam suatu aktiva tidak terlalu kecil ataupun terlalu besar.
Laporan dengan cara ini juga menunjukan distribusi daripada hutang dan modal, jadi menunjukan sumber-sumber darimana dana yang diinvestasikan pada aktiva tersebut. Study tentang ini akan menunjukan sumber mana yang merupakan sumber pokok pembelanjaan perusahaan., juga akan menunjukan seberapa jauh perusahaan menggunakan kemampuannya untuk memperoleh kredit dari pihak luar, karena dari itu juga dapat diduga / diketahui berapa besarnya margin of safety yang dimiliki oleh para kreditur.
Prosentase per komponen yang terdapat pada neraca akan merupakan prosentase per komponen terhadap total aktiva, sehingga perbandingan secara horizontal dari tahun ke tahunnya akan menunjukan trend daripada hubungan (trend of relationship), dan tidak menunjukan ada tidaknya perubahan secara absolut. Perubahan ini dapat dilihat kalau dikembalikan pada data absolutnya. Jadi perubahan dari tahun ke tahun tidak menunjukan secara pasti adanya perubahan dalam data absolut.
Laporan dalam prosentase per komponen dalam hubungannya dengan laporan rugi-laba, menunjukan jumlah atau prosentase dari penjualan netto atau net sales yang diserap tiap - tiap individu biaya dan prosentase yang masih tersedia untuk income. Oleh karena itu Common Size percentage analysis banyak digunakan oleh perusahaan dalam hubungannya dengan income statement, karena adanya hubungan yang erat antara penjualan, harga pokok dan biaya operasi, sedang untuk neraca tidak banyak digunakan.
Dalam laporan prosentase per komponen (Common Size statement) semua komponen atau pos dihitung prosentasenya dari jumlah totalnya, tetapi untuk lebih meningkatkan atau menaikan mutu atau kwalitas data maka masing-masing pos atau komponen tersebut tidak hanya prosentase dari jumlah hutang lancar dan sebagainya.
9.1.17
DASAR-DASAR TEORI EKONOMI MIKRO
- Pemilihan penggunaan sumber daya dalam kaitannya dengan penentuan tentang barang dan jasa yang harus di hasilkan olrh asyrakat
- Bagaimana cara menghasilkan barang dan jasa tersebut
- Untuk sipa barang dan jasa itu dihasilkan.
24.12.16
Belajar Nabung Saham
Sumber Gambar |
13.12.16
Tujuan Dan Sifat Laporan Keuangan
- Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah aktiva (harta) yang dimiliki perusahaan pada saat ini;
- Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah kewajiban dan modal yang dimiliki perusahaan pada saat ini;
- Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah pendapatan yang diperoleh pada suatu periode tertentu;
- Memberikan informasi tentang jumlah biaya dan jenis biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam suatu periode tertentu.
- Memberikan informasi tentang perubahan-perubahan yang terjadi terhadap aktiva, pasiva, dan modal perusahaan;
- Memberikan informasi tentang kinerja manajemen perusahaan dalam suatu periode;
- Memberikan informasi tentang catatan-catatan atas laporan keuangan;
- Informasi keuangan lainnya.
B. Sifat Laporan Keuangan
- historis, dan
- menyeluruh.
- Fakta yang telah dicatat;
- Prinsip-prinsip dan kebiasaan dalam akuntansi;
- Pendapat pribadi.
- Jumlah uang kas,
- Jumlah uang di bank;
- Jumlah persediaan:
- Jumlah piutang;
- Jumlah tanah;
- Jumlah utang; dan
- Jumlah komponen laporan keuangan lainnya
Pengertian Laporan Keuangan
Bagi suatu perusahaan, penyajian laporan keuangan secara khusus merupakan salah satu tanggung jawab manajer keuangan. Hal ini sesuai dengan fungsi manajer keuangan, yaitu:
- Merencanakan
- Mencari
- Memanfaatkan dana-dana perusahaan, dan
- Memaksimalkan nilai perusahaan.
- Neraca;
- Laporan laba rugi
- Laporan perubahan modal
- Laporan catatan atas laporan keuangan; dan
- Laporan kas.
- Jenis-jenis aktiva atau harta (assets) yang dimiliki;
- Jumlah rupiah masing-masing jenis aktiva;
- Jenis-jenis kewajiban atau utang (liabitity);
- Jumlah rupiah masing-masing jenis kewajiban
- Jenis-jenis modal (equity);
- Jumlah rupiah masing-masing jenis modal;
- Jenis jenis pendapatan yang diperoleh dalam suatu periode
- Jumlah rupiah dari masing-masing jenis pendapatan;
- Jumlah keseluruhan pendapatan;
- Jenis-jenis biaya atau beban dalam suatu periode;
- Jumlah rupiah masing-masing biaya atau beban yang dikeluarkan dan
- Jumlah keseluruhan biaya yang dikeluarkan;
- Hasil usaha yang diperoleh dengan mengurangi jumlah pendapatan dan biaya. Selisih ini disebut laba atau rugi.
- Jenis-jenis dan jumlah modal yang ada saat ini;
- Jumlah rupiah tiap jenis modal
- Jumlah rupiah modal yang berubah
- Sebab-sebab berubahnya modal
- Jumlah rupiah modal sesudah perubahan.
10.12.16
USHUL FIQH (PRINSIPPRINSIP YURISPRUDENSI)
- Bahasa Arab, Ilmu Nahwu (sintaksis, ilmu tata kalimat), tasrif (konjugasi, sistem perubahan bentuk kata kerja yang berhubungan dengan jumlah, jenis kelamin, modus, serta waktu-penerj.), kosakata, semantik (ilmu tentang makna kata, pengetahuan tentang seluk-beluk, dan pergeseran arti kata-penerj), dan balaghah (oratoria, seni bicara dengan fasih dan efektif peny), karena Alquran dan hadis berbahasa Arab, tanpa pengetahuan tentang standar umum bahasa dan kesusastraan Arab, tidak mungkin untuk mendapatkan manfaat dari Alquran dan hadis.
- Tafsir Alquran. Menimbang fakta bahwa para fakih harus menggunakan Alquran sebagai sebuah sumber acuan. Pengetahuan dalam bidang tafsir Alquran benar-benar esensial.
- Logika (Mantik). Setiap cabang ilmu menggunakan penalaran. oleh karena itu, dibutuhkan logika.
- Kajian Hadis. Fakih harus mempunyai pengetahuan yang baik tentang hadis dan harus mampu membedakan berbagai jenis hadis. Mereka sangat mengenal bahasa hadis-hadis sebagai akibat dari aplikasi yang terus-menerus.
- Kajian Perawi (Rijal) Kajian tentang perawi (periwayat) berarti mengetahui identitas dan sifat-sifat mereka yang meriwayatkan hadis. Akan dijelaskan kemudian bagaimana hadis-hadis yang terdapat dalam kitab-kitab hadis tidak dapat diterima tanpa melewati pengujian. Kajian ini ialah pengujian dan penelitian atas orang-orang yang masuk dalam rantai (isnad) periwayat hadis.
- Ushul Fiqh. Cabang ilmu yang paling penting untuk persiapan fikih adalah ushul fiqh. Ushul fiqh sebenarnya adalah kajian tentang kaidah-kaidah yang digunakan dalam menyimpulkan hukum hukum Islam. Ilmu ini mengajarkan cara menyimpulkan dengan benar dan sah dari sumber-sumber yang relevan dalam fikih. Dalam hal ini, Ushul seperti Logika, adalah sebuah kajian tentang perintah-perintah dan lebih bersifat keahlian (kecakapan) daripada sebuah cabang ilmu. Maksudnya, yang dibahas dalam fikih adalah rangkaian hal-hal yang seharusnya, bukan hal-hal yang membentuk rangkaian itu. Mengingat fakta adalah dokumen-dokumen atau sumber-sumber fikih, dalam cara tertentu mungkin dirujuk dan dijadikan dasar menuju kesimpulan yang keliru dan bertentangan dengan pandangan riil syariat Islam, maka diperlukan sebuah bidang kajian khusus yang memungkinkan seseorang untuk memahami secara jelas metode yang benar dan valid dalam menggunakan sumber-sumber fikih sebagai suatu rujukan untuk menyimpulkan dan menarik hukum hukum Islam darinya dengan menggunakan dalil-dalil (bukti-bukt) akal dan dalil-dalil yang diberikan oleh Allah melalui Nabi Saw. dan para imam. Ushul Fiqh adalah bidang kajian yang memenuhi tujuan ini. Sejak zaman awal Islam, banyak kata lain yang bersinonim dengan kata fiqh (yurisprudensi) dan yang telah digunakan secara umum di kalangan kaum Muslim adalah kata "ijtihad'. Di dunia Muslim dewasa ini, kata-kata faqih (fakih) dan mujtahid (orang yang melakukan ijtihad-peny.) merupakan sinonim. Kata "ijtihad" berasal dari kata juhd yang berarti upaya yang benar-benar keras. Untuk alasan ini, seorang fakih juga disebut seorang mujtahid karena dia harus menggunakan seluruh upayanya untuk menyimpulkan hukum-hukum (ahkam) Islam.
30.11.16
Perda Berbasis Norma Agama oleh Prof.Dr.H. Sirajuddin, M. M.Ag,MH
19.11.16
Aspek SDM
- Rencana strategis
- Anggaran
- Estimasi produksi
- Usaha atau kegiatan baru
- Rancangan Organisasi dan tugas pekerjaan.
- Teknologi
- Sosial Budaya
- Politik
- Ekonomi
- Responsibilitas
- Duties
- Qualification
b. Result oriented job description
- Task
- Condition
- Standard
- Skills, knowledge, Abilities (SKA)
- Qualification
- Job description
- Job Classification
- Job Evaluation
- Job Design restructuring
- Personel requirements
- Performance appraisal
- Worker Training
- Worker mobility
- Efficiency
- Safety
- Legal
27.10.16
Abu Musa Jabir bin Hayyan
- Kitab Al-Kimya
- Al-Khawash
- Shifah Al-Kaun (Kosmologi)
- Al-Hikmah Al-Mashunah
- Ath-Thabi'ah
- Shunduq al-Hikmah
- Al-Lahut
- Kitab As-Sumum
- Kitab Al-sab’een
- Kitab Al-Rahmah
- Kitab Al-Tajmi
- Kitab Al-Zilaq Al-sharqi
- Book Of The Kingdom
- Book Of Eastern Mercury
- Book Of Balance
Penemuan-penemuannya di bidang kimia telah menjadi landasan dasar untuk berkembangnya ilmu kimia dan tehnik kimia modern saat ini. Jabir Ibn Hayyan-lah yang menemukan asam klorida, asam nitrat, asam sitrat, asam asetat, tehnik distilasi dan tehnik kristalisasi. Dia juga yang menemukan larutan aqua regia (dengan menggabungkan asam klorida dan asam nitrat) untuk melarutkan emas.
Jabir Ibn Hayyan mampu mengaplikasikan pengetahuannya di bidang kimia kedalam proses pembuatan besi dan logam lainnya, serta pencegahan karat. Dia jugalah yang pertama mengaplikasikan penggunaan mangan dioksida pada pembuatan gelas kaca.Pada abad pertengahan, penelitian-penelitian Jabir tentang Alchemy diterjemahkan kedalam bahasa Latin, dan menjadi textbook standar untuk para ahli kimia eropa. Beberapa diantaranya adalah Kitab al-Kimya (diterjemahkan oleh Robert of Chester – 1144) dan Kitab al-Sab’een (diterjemahkan oleh Gerard of Cremona – 1187).
Beberapa tulisa Jabir juga diterjemahkan oleh Marcelin Berthelot kedalam beberapa buku berjudul: Book of the Kingdom, Book of the Balances dan Book of Eastern Mercury. Beberapa istilah tehnik yang ditemukan dan digunakan oleh Jabir juga telah menjadi bagian dari kosakata ilmiah di dunia internasional,seperti istilah “Alkali”, dsb.
Sumber
26.10.16
Al-Maslahah Al-Mursalah
Al-Maslahah Al-Mursalah
Menurut bahasa, maslahah berarti manfaat dan kebaikan, sedang mursalah berarti terlepas. Menurut istilah, maslahah mursalah ialah kemaslahatan yang tidak ditetapkan oleh syara’ dalam penetapan hukum dan tidak ada dalil yang menyuruh mengambil atau menolaknya.
Maslahah mursalah, yaitu yang mutlak, menurut istilah para ahli ilmu ushul fiqh ialah suatu kemaslahatan dimana syari’ tidak mnsyari’atkan suatu hukum untuk mewujudkan kemaslahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuannya atau pembatalnya. Maslahat ini disebut mutlak, karena ia tidak terikat oleh dalil yang mengakuinya atau dalil yang membatalkannya.
Misalnya ialah kemaslahatan yang karena nya para sahabat mensyariatkannya pengadaan penjara, percetakan mata uang, penetapan tanah pertanian ditangan pemiliknya dan memungut pajak terhadap tanah di daerah yang mereka takhlukan atau lainnya, termasuk kemaslahatan yang dituntut oleh keadaan-keadaan darurat.
Berbagai kebutuhan, atau berbagai kebaikan, namun belum disyariatkan hukumnya, dan tidak ada bukti syara’ yang menunjukkan terhadap pengakuannya atau pembatalanya.
Untuk lebih jelasnya definisi tersebut, bahwasanya pembentukkan hukum tidaklah dimaksudkan kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan orang banyak.
Artinya, mendatangkan keuntungan bagi mereka, atau menolak mudhorat, atau menghilangkan keberatan dari mereka, padahal sesugguhnya kemaslahatan manusia tidaklah terbatas bagian-bagiannya, tidak terhingga individu-individunya dan sesungguhnya kemaslahatan itu terus-menerus muncul yang baru bersama terjadinya pembaharuan pada situasi dan kondisi manusia dan berkembang akibat perbedaan lingkungan.
Pensyariatan suatu hukum terkadang mendatangkan kemanfaatan pada suatu masa dan pada masa yang lain ia mendatangkan mudharat, dan pada saat yang sama, kadang kala suatu hukum mendatangkan manfaat dalam suatu lingkungan tertentu, namun ia justru mendatngkan mudharat dalam lingkungan yang lain.
Selanjutnya kemaslahatan dimana syari’ mensyariatkan berbagai hukum untuk mewujudkannya dan menunjukkan pengakuannya dalam berbagai illat terhadap apa yang disyariatkannya, maka dalam istilah para ahli ilmu ushul fiqh disebut dengan Maslahah Mu’tabarah dari syari’nya, Misalnya, pemeliharaan kehidupan manusia.
Syari’ mensyariatkan kewajiban qishash terhadap pelaku pembunuhan dengan sengaja untuk merealisirnya. Misalnya lagi ialah pemeliharaan harta manusia dimana syari’ mensyariatkan hukuman potong tangan bagi pencuri, baik laki-laki maupun perempuan dalam rangka mewujudkannya.
Adapun berbagai kemaslahatan yang dikehendaki oleh lingkungan dan kenyataan baru yang datang setelah wahyu terputus, sedangkan Syari’ belum mensyariatkan hukum untuk merealisir kemaslahatan tersebut, dan tidak ada dalil Syari’ yang mengakuinya atau membatalkannya, maka inilah yang disebut dengan munasib mursal.
Dengan kata lain, ia disebut maslahah mursalah. Misalnya adalah adalah kemaslahatan yang menuntut bhawasanya perkawinan itu tidak mendapat akte resmi, maka pengakuan terhadap perkawinan itu tidak didengar ketika terjadi pengingkaran, dan seperti kemaslahatan yang menghendaki bahwasanya akad jual-beli yang tidak dicatat tidak dapat memindahkan hak milik.
Kesemuanya ini merupakan berbagai kemaslahatan yang tidak disyariatkan hukumnya oleh syari’, dan tidak ada dalil darinya yang menunjukkan pengakuannya atau pembatalnya.
Al-Mashlahah al-Mursalah adalah suatu kemaslahatan yang tidak mempunyai dasar dalil, tetapi juga tidak ada pembatalnya. Dengan dmikian maslahah mursalah ialah sesuatu yang baik menurut akal dengan pertimbangan dapat mewujudkan kebaikan atau menghindarkan keburukan bagi manusia, yang selaras dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum tersebut tidak ada petunjuk syara’ secara khusus yang menolaknya, juga tidak ada petunjuk syara’ yang mengakuinya.
Kehujjahan Maslahah Mursalah
Sebagai hujjah, maslahah mursalah dipersilisihkan para ulama. Dalam masalah ini ulama terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
- Menurut jumhur ulama maslahah mursalah tidak dapat dijadikan hujjah/dalil. Mereka menggunakan beberapa argument, yaitu: Allah mensyari’atkan untuk para hamba hukum-hukum yang memenuhi tuntutan kemaslahatan mereka. Behujjah dengan maslahah mursalah dapat mendorong orang-orang tidak berilmu untuk membuat hukum berdasarkan hawa nafsu dan membela kepentingan penguasa.
- Menurut Imam Malik, maslahah mursalah adalah dalil hukum syara’. Pendapat ini juga diikuti oleh Imam Haramain. Mereka mengemukakan argument sebagai berikut: Nash-nash syara’ menetapkan bahwa syari’at itu diundangkan untuk merealisasikan kemaslahatan manusia, karenanya berhujjah dengan maslahah mursalah sejalan dengan karakter syara’ dan prinsi-prinsip yang mendasarinya serta tujuan persyari’atannya. Kemaslahatan manusia serta sarana mencapai kemaslahatan itu berubah karena perbadaan tempat, keadaan dan jaman. Para mujtahid dari kalangan sahabat dan generasi sesudahnya banyak melakukan ijtihad berdasarkan maslahah dan tidak ditentang oleh siapapun dari mereka.
- Menurut Imam al-Ghazali, maslahah mursalah yang dapat dijadikan dalil hanya maslahah dharuriyah. Sedangkan maslahahn hajiyah dan maslahah tahsiniyah tidak dapat dijadikan dalil.
Syarat-syarat Maslahah
Mursalah Maslahah mursalah dapat dijadikan sebagai dalil dengan syarat: Maslahah tersebut harus maslahah yang hakiki, bukan sekedar maslahah yang diduga atau diasumsikan. Maksudnya dengan persyaratan ini ialah untuk membuktikan bahwa pembentukan hukum pada suatu kasus mendatangkan kemanfaatan dan menolak bahaya.
Adapun sekedar dugaan bahwa pembentukan suatu hukum menarik suatu manfaat, tanpa mempertimbangkannya dengan bahaya yang datang, maka ini adalah berdasarkan atas kemaslahatan yang bersifat dugaan. Kemaslahatan tersebut harus kemaslahatan umum, bukan kemaslahatan pribadi atau kemaslahatan khusus.
Yang dimaksud dengan persyaratan ini ialah untuk membuktikan bahwa pembentukan hukum pada suatu kasus adalah mendatangkan manfaat bagi mayoritas umat mansia,atau menolak bahaya dari mereka, dan bukan untuk kemaslahatan individu atau sejumlah perseorangan yang merupakan minoritas dari mereka.
Hukum tidaklah boleh disyariatkan untuk mewujudkan kemaslahatan khusus bagi penguasa atau pembesar, dan memalingkan pandangan dari mayoritas ummat dan kemaslahatan mereka. Jadi, ia haruslah merupakan kemaslahatan bagi mayoritas ummat manusia. Kemaslahatan tersebut sesuai dengan muqashid al-Syari’ah dan tidak bertentangan dengan dalil-dalil syara’.
Oleh karena itu, tidak sah mengakui kemaslahatan yang menuntut persamaa antara anak laki-laki dan anak perempuan dan bagian warisan, karena kemaslahatan ini di batalkan, karena ia bertentangan dengan nash al-Qur’an.
Oleh karena inilah, maka fatwa yahya bin yahya Al-Maliki, seorang fiqh andalusia dan murid imam Malik bin Anas. Adalah salah. Yaitu salah seorang raja andalus berbuka puasa dengan sengaja pada siang hari bulan ramadhan. Kemudian imam yahya memberikan fatwa kepadanya. Bahwa tidak ada kaffarat bagi perbuatan berbuka si raja kecuali berpusa dua bulan berturut-turut. Dia mendasarkan fatwanya. Bahwa kemasalahatan menghendaki ini.
Adapun pemerdekaannya terhadap seorang budak, maka ini adalah mudah baginya dan tidak ada unsur prevensi di dalamnnya. Fatwa ini didasarkan kemslahatan, akan tetapi kemaslahatan itu bertentangan dengan nash, karena sesungguhnya nash adalah jelas.
Bahwasanya kaffarat orang yang berbuka puasa pada siang hari bulan ramadhan dengan sengaja adalah memerdekakan seorang budak, kemudian brang siapa yang tidak mendapatkannya. Maka ia berpuasa dua bulan brturut-turut, selanjutnya barang siapa yang tidak sanggup, maka ia memberikn makanan kepada enam puluh orang miskin tanpa membedakan antara seorang raja yang berbuka puasa dan orang fakir yang berbuka puasa.
Dengan demikian, kemaslahatan yang diakui oleh mufti tersebut untuk mewajibkan si raja untuk menunaikan kaffarat berupa berpuasa dua bulan berturut-turut secara khusus merupakan kmaslahatan yang tidak umum, bahkan ia merupakan kemaslahatan yang dibatalkan.
Kemaslahatan tersebut harus selaras dan sejalan dengan akal sehat. Pengambilan kemaslahatan tersebut harus untuk merealisasikan kemaslahatan dharuriyah, bukan kemaslahatan hajiyah atau tahsiniyah.
Pembagian Maslahah
Dari segi pandangan syara’ terhadapnya, maslahah dibagi menjadi tiga, yaitu
Maslahah Mu’tabarah yaitu kemaslahatan yang didukung oleh Syari’ (Allah) dan dijadikan dasar dalam penetapan hukum. Misalnya kewajiwaban puasa dalam bulan Ramadhan mengandung kemaslahatan bagi manusia, yaitu untuk mendidik jasmani dan rohaniyah agar manusia sehat secara jasmani maupun rohani. Kemaslahatan ini melekat langsung pada kewajiban puasa Ramadhan dan tidak dapat dibatalkan oleh siapapun. Demikian juga, kemaslahatan yang melekat pada kewajiban zakat, yaitu untuk mendidik jiwa muzakki agar terbebas dari sifat kikir dan kecintaan yang berlebihan pada harta, dan untuk menjamin kehidupan orang-orang miskin.
Maslahah Mulghah yaitu suatu yang dianggap maslahah oleh akal pikiran, tetapi dianggap palsu karena kenyataannya bertentangan dengan ketentuan syari’at. Misalnya ada anggapan bahwa menyamakan pembagian warisan antara anak laki-laki dan anak wanita adalah maslahah. Akan tetapi, kesimpulan seperti itu bertentangan dengan ketentuan syari’at yaitu ayat 11 Surat an-Nisa yang menegaskan bahwa pembagian anak laki-laki dua kali pembagian anak perempuan. Adanya pertentangan itu menunjukkan bahwa apa yang dianggap maslahat itu, bukan maslahat di sisi Allah.
Maslahah Mursalah yaitu kemaslahatan yang belum diakomodis dalam nash dan ijma’, serta tidak ditemukan nash atau ijma’ yang melarang atau memerintahkan mengambilnya. Kemaslahatan ini dilepaskan oleh Syari’ dan diserahkan kepada manusia untuk mengambil atau tidak mengambilnya. Jika kemaslahatan itu diambil oleh manusia, maka akan mendatangkan kebaikan bagi mereka, jika tidak diambil juga tidak akan mendatangkan dosa. Misalnya, pencatatan perkawinan, penjatuhan talak dipengadilan, kewajiban memiliki SIM bagi pengendara kendaraan motor dan lain-lain. Berdasarkan tingkatannya, maslahah dapat dibagi kedalam tiga tingkatan, yaitu:
Maslahah Dharuriyah
Maslahah Dharuriyah yaitu segala hal yang menjadi sendi eksistensi kehidupan manusia, harus ada demi kemaslahatan mereka. Pengabaian terhadap maslahah dharuriyah dapat berakibat pada terganggunya kehidupan dunia, hilangnya kenikmatan dan turunnya azab diakhirat. Maslahah dharuiyah disyari’atkan untuk melindungi dan menjaminKelestarian agama(hifz al-din),
- Melindungi jiwa (hifz al-nafs), dan
- Melindungi akal (hifz al-aql),
- Mlindungi keturunan (hifz al-nasl)
- Melindungi harta (hifz al-mal).
Untuk melindungi jiwa Allah melarang pembunuhan, melarang segala tindakan yang membahayakan jiwa, mensyari’atkan pernikahan, mewajibkan mencari rizki dan lain-lain.
Untuk melindungi akal Allah mengharamkan meminum minuman keras, mewajibkan menuntut ilmu dan lain-lain.
Untuk melindungi keturunan Allah mensyari’atkan pernikahan, melarang perzinaan dan tabanni, dan lain-lain.
Maslahah Hajiyah
Maslahah hajiyah yaitu segla sesuatu yang sangat dihajatkan oleh manusia untuk menghilangkan kesulitan dan menolak segal halangan, pengabaian terhadap maslahah hajiyah tidak menimbulkan ancaman bagi keberlangsungan hidup manusia, tetapi akan kesulitan dan kesempitan.
Dalam rangka merealisasi maslahah hajiyah ini Allah mensyari’atkan berbagai transaksi, seperti jual-beli, sewa-menyewa, dan memberikan beberapa keringanan hukum, seperti kebolehan menjamak dan menqashar shalat bagi musafir, kebolehan menunda pelaksanaan berpuasa Ramadhan bagi orang yang sedang hamil, menyusui dan sakit, serta tidak diwajibkannya shalat lima waktu bagi orang yang sedang haid dan nifas.
Maslahah Tahsiniyah adalah tindakan atau sifat-sifat yang pada prinsipnya berhubungan dengan makarimul ahlak serta memelihara keutamaan dalam bidang ibadah, adat dan muamalat. Misalnya mengenakan pakaian yang bagus-bagus ketika shalat, memakai wewangian bagi laki-laki ketika berkumpul dengan orang banyak, pengharaman makanan yang buruk atau menjijikkan, larangan wanita menikahkan dirinya sendiri kepada laki-laki yang dicintainya, dan lain-lain.
Yang dimaksud pertentangan antara maslahah dengan nash adalah pertentangan antara kemaslahatan dengan nash yang zhanni, baik dari segi wurudnya, maupun dari segi dalalahnya. Jika kemaslahatan tersebut bertentangan dengan nash yang qathi’i, baik dari segi wurud, maupun dalalahnya, maka tidak dapat dipandang sebagai pertentangan. Sebab, pertentangan hanya terjadi antara dua dalil yang berada dalam tingkatan yang sama.
Jika kemaslahatan bertentangan dengan nash qathi’i, secara otomatis nash yang harus diikuti. Sebab dalam kasus seperti ini, sejatinya tidak ada pertentangan, sebab, nash lebih tinggi derajatnya dibanding kemaslahatan. Demikian juga, jika terjadi pertentangan antara nash al-Qur’an dengan qiyas, maka qiyas harus tunduk kepada nash, bukan sebaliknya.
Keputusan ini bertentangan dengan hadis mutawattir yang diriwayatkan oleh imam hadis yang enam sebagai berikut yang artinya:
”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka berkata: Tiada Tuhan selain Allah. Jika mereka mengucapkannya, berarti mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku, kecuali jika karena alasan yang haq, sedang hisab mereka menjadi urusan Allah.”
Mereka meninggalkan hadis ahad jika bertentangan dengan maslahah. Diantara pengikut mereka ada yang berlebihan dalam mengutamakan maslahah, yaitu Najm al-Din al-Thufi. Jika ada nash yang qathi’i sekalipun, apabila bertentangan dengan maslahah, nash yang qathi’i tersebut harus tunduk pada kemaslahatan.