Showing posts with label ekonomi islam. Show all posts
Showing posts with label ekonomi islam. Show all posts

5.4.20

Muamalah Haram yang Banyak Dilakukan

Leasing kini menjadi bentuk muamalah yang banyak dilakukan masyarakat. Sayang banyak muslim yang tak mengetahui hukumnya.


Leasing ada dua macam :

✓1. Leasing dengan hak opsi (finance lease), di mana pihak penerima leasing mempunyai opsi membeli barang leasing atau memperpanjang jangka waktu perjanjian leasing. Leasing jenis ini lalu dikenal dengan istilah “leasing” saja.

✓2. Leasing tanpa hak opsi (operating lease), di mana pihak penerima leasing tak mempunyai opsi membeli barang leasing.

Pihak yang terlibat dalam leasing dengan hak opsi (finance lease) ada tiga pihak: (1) konsumen (disebut lessee atau penerima leasing); (2) dealer/supplier, yaitu penjual barang; dan (3) lembaga pembiayaan (disebut lessor atau pemberi leasing)

Bagaimana hukumnya ?

✓1. Hukum syara’ untuk leasing tanpa hak opsi (operating lease) adalah mubah selama memenuhi rukun dan syarat dalam akad ijarah (sewa menyewa)

✓2. Adapun leasing dengan hak opsi (finance lease), yang banyak dipraktikkan dalam kredit motor, mobil atau rumah saat ini, hukumnya haram, dengan empat alasan.

✓Pertama, Dalam leasing terdapat penggabungan dua akad, yaitu sewa-menyewa dan jual-beli, menjadi satu akad (akad leasing). Padahal syara’ telah melarang penggabungan dua akad menjadi satu akad.

✓Kedua, dalam leasing biasanya terdapat bunga, padahal bunga ini termasuk riba. Maka angsuran yang dibayar per bulan oleh lessee bisa jadi besarnya tetap (tanpa bunga), namun bisa jadi besarnya berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman.

✓Ketiga, dalam akad leasing  terjadi akad jaminan yang tidak sah, yaitu menjaminkan barang yang sedang menjadi obyek jual beli.

✓Keempat, ada denda (penalti) jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran atau pelunasan sebelum waktunya. Padahal denda yang dikenakan pada akad utang termasuk riba.

Berdasarkan empat alasan di atas maka leasing dengan hak opsi (finance lease), atau yang dikenal dengan sebutan “leasing” saja, hukumnya haram.

KH M Shiddiq Al Jawi 

18.3.20

Ijarah atau Sewa-Menyewa


Ijarah atau yang biasa disebut sebagai Sewa-menyewa

Latar Belakang
Kehidupan manusia di dunia diliputi dengan berbagi problematika yang rumit. Islam datang sejak seribu lima ratus tahun silam sebagai cahaya yang menerangi gelapnya kehidupan. Islam datang dengan prinsip rohmatan lil ‘alamin mampu menjawab berbagai problematika kehidupan manusia. Ulama telah membagi disiplin ilmu dari ajaran Islam. Salah satu disiplin ilmu yang tercetus adalah ilmu fiqh yang berbicara panjang lebar dan terinci khusus tentang kehidupan manusia.

Ijarah, ‘ariyah, dan wadi’ah merupakan bab fiqh yang memberikan rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat. Sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan saling titip adalah bidang kehidupan yang pasti terjadi di kehidupan masyarakat. Fiqh mengatur agar ketiga hal tersebut tertata dengan baik dan menimbulkan kemaslahatan di dalam kehidupan masyarakat.
Indahnya Islam yang sangat memperhatikan segala aspek kehidupan manusia. Ijarah, ‘ariyah dan wadi’ah adalah jawaban maslahah untuk problematika dalam hal sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan saling menitipkan barang dengan orang lain.

Rumusan Masalah
1.  Apa pengertian ijarah,?
2.  Apa rukun dan syarat dari ijarah,?
3. Apa saja hal-hal yang berkaitan dengan ijarah,?

I. Ijarah (Sewa Menyewa)

A.     Pengertian
Ijarah menurut bahasa berarti balasan, tebusan atau pahala (Al Aziz, 2005: 377). Menurut Ali Fikri, ijarah menurut bahasa adalah sewa-menyewa atau jual beli manfaat. Sedangkan Sayid Sabiq mengemukakan: “Ijarah diambil dari kata ‘Al-Ajr’ yang artinya ‘iwadh (imbalan), dari pengertian ini pahala (tsawab) dinamakan ajr (upah/ pahala).” (Muslich, 2010: 316). Menurut istilah ijarah adalah melakukan aqad mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat tertentu (Al Aziz, 2005: 377).
Terdapat perbedaan di kalangan ulama tentang ijarah menurut istilah, yaitu:
  1. Menurut Hanafiah Ijarah adalah akad atas manfaat dengan imbalan berupa harta.
  2. Menurut Malikiyah Ijarah adalah suatu akad yang memberikan hak milik atas manfaat suatu barang yang mubah untuk masa tertentu dengan imbalan yang bukan berasal dari manfaat.
  3. Menurut Syafi’iyah, akad ijarah adalah suatu akad atas manfaat yang dimaksud dan tertentukan yang bisa diberikan dan dibolehkan dengan imbalan tertentu.
  4. Menurut Hanbaliyah, Ijarah adalah suatu akad atas manfaat yang bisa sah dengan lafal ijarah dan kara’ dan semacamnya.

B.     Dasar Hukum
Dasar hukum ijarah adalah Q.S. At Thalaq: 6
“Maka jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya” (Q.S. At-Thalaq: 6)
 Terdapat juga di dalam al-Hadits, Rasulullah S.A.W. bersabda,
“Tiga orang (golongan) yang aku memusuhinya besok di hari kiamat, yaitu orang yang memberi kepadaku kemudian menariknya kembali, orang yang menjual orang merdeka kemudian makan harganya, orang yang mengusahakan dan telah selesai tetapi tidak memberikan upahnya” (H.R. Bukhari).

Dari Ibnu ‘Umar r.a. ia berkata, ”Rasulullah S.A.W. bersabda,’Berikanlah kepada tenaga kerja itu upahnya sebelum keringatnya kering.’” (H.R. Ibnu Majah).

C.     Rukun
Menurut Hanafiyah, rukun ijarah hanya ijab dan qabul. Sedangkan menurut jumhur ulama, rukun ijarah ada empat, yaitu:
  1. Aqid, yaitu mu’jir (pemberi sewa) dan musta’jir (penyewa),
  2. Shighat yaitu, ijab dan qobul,
  3. Ujrah yaitu uang sewa atau upah,
  4. Manfaat dari barang atau jasa, dan tenaga dari orang yang bekerja


D.    Syarat
Syarat ijarah ada empat macam, yaitu:
  1. Syarat terjadinya akad (syarat in’iqad) Syarat ini berkaitan dengan aqid, akad, dan objek akad. Syarat yang berkaitan dengan aqid meliputi berakal, mumayyiz menurut Hanafiah, dan ditambah baligh menurut Syafi’iyah dan Hanbaliyah.
  2. Syarat berlangsungnya akad (syarat nafadz) Syarat ini berkaitan dengan hak kepemilikan. Apabila pelaku tidak mempunyai hak milik maka akadnya mauquf (ditangguhkan) menurut Hanafiyah dan Malikiyah, bahkan batal menurut Syafi’iyah dan Hanbaliyah.
  3. Syarat sahnya akad Syarat sah ijarah meliputi, 
  • Persetujuan kedua belah pihak
  •  Objek akad harus jelas agar tidak menimbulkan perselisihan. Kejelasan objek ijarah meliputi,
        1) Objek manfaat, dengan mengetahui benda yang disewakan.
        2) Masa manfaat, hal ini diperlukan terutama dalam ijarah kontrak rumah, kios, ataupun kendaraan.
        3) Jenis pekerjaan yang harus dilakukan oleh tukang dan pekerja.
  •     Objek ijarah harus dapat dipenuhi, baik secara hakiki (benar-benar manfaat) maupun syar’i (sesuai aturan).
  • Manfaat yang menjadi objek akad harus manfaat yang dibolehkan oleh syara’. Misalnya menyewa rumah untuk tempat tinggal. Sebaliknya, bila menyewa rumah untuk tempat maksiat maka tidak diperbolehkan menyewa.
  • Pekerjaan yang diijarahkan bukan sesuatu yang fardhu. Dengan demikian, tidak sah menyewakan tenaga untuk melakukan perbuatan yang bersifat taqarrub dan taat kepada Allah. Ada beberapa pendapat tentang hal ini, yaitu:
  1. Tidak sah menyewakan tenaga untuk melakukan shalat, puasa haji, menjadi imam, adzan, dan mengajarkan Al-Qur’a, karena semuanya mengambil upah dari pekerjaan fardhu. Pendapat ini disepakati oleh Hanafiyah dan Hanbaliyah.
  2. Mengambil upah dari ijarah untuk mengajarkan Al-Qur’an, muadzin beserta imam dan mengurus masjid hukumnya boleh menurut Malikiyah dan Syafi’iyah.
  3. Ijarah untuk haji, memandikan mayit, menalkinkan, dan menguburkan hukumnya boleh menurut Syafi’iyah.
  4. Mengambil upah dari memandikan mayit tidak diperbolehkan, tetapi boleh ijarah untuk menggali kubur dan memikul jenazah menurut Abu Hanifah.
  5. Para ulama’ sepakat membolehkan mengambil upah untuk mengajarkan ilmu matematika, khat, bahasa, sastra, fiqh, dan hadits serta membangun masjid dan madrasah.
  6. Orang yang disewa tidak boleh mengambil manfaat dari pekerjaannya untuk dirinya sendiri.
  7. Manfaat objek harus sesuai dengan tujuan dilakukannya akad ijarah yang biasa berlaku umum. Apabila manfaat tersebut tidak sesuai dengan tujuan dilaksanakannya akad ijarah maka ijarah tidak sah. Contohnya menyewa pohon untuk menjemur pakaian, maka ijarahnya tidak sah karena manfaat (menjemur baju) tidak sesuai dengan manfaat pohon itu sendiri.

Adapun syarat upah adalah sebagai berikut:
  1. Upah berupa mal mutaqawwim, karena upah merupakan harga atas manfaat.
  2. Upah atau sewa tidak boleh sama dengan jenis manfaat objek ijarahnya. Contohnya menyewa mobil dibayar dengan mobil si penyewa.
  3. Syarat mengikatnya akad (syarat luzum)

Terdapat dua syarat agar akad ijarah tersebut mengikat, yaitu:
  1. Benda yang disewakan harus terhindar dari cacat yang menyebabkan terhalangnya pemanfaatan atas benda yang disewa tersebut. Apabila ada cacatnya, maka orang yang menyewa boleh meneruskan ijarah dengan pengurangan uang sewa atau membatalkannya.
  2. Tidak terdapat udzur (alasan) yang dapat membatalkan akad ijarah. Apabila terdapat udzur, baik pada pelaku maupun pada bendanya maka pelaku berhak membatalkan akad. Ini menurut Hanafiyah. Menurut jumhur ulama, akad ijarah tidak batal karena udzur, selama manfaat benda tudak hilang sama sekali. (Muslich, 2010)


E.     Macam-Macam
Beberapa macam-macam ijarah adalah sebagai berikut:
  1. Sewa tanah. Dalam penyewaan tanah harus jelas tujuan dari penyewaan tanah tersebut. Bila tujuannya untuk maksiat maka tidak sah ijarah tersebut (Muslich, 2010: 332). Mayoritas ulama membolehkan sewa tanah dengan emas atau uang (Al Aziz, 2005: 379).
  2. Sewa toko, rumah dan semacamnya. Sewa toko, rumah dan semacamnya diperbolehkan. Penyewaan sesuai dengan akad baik masanya maupun tujuannya. Rumah yang telah di sewa boleh disewakan kembali oleh penyewa pertama. Rumah yang disewa harus dijaga dan dirawat oleh penyewa.
  3. Sewa kendaraan. Sewa kendaraan harus jelas waktu, tempat, serta muatannya.
  4. Sewa binatang. Diperbolehkan pula menyewakan binatang seperti sapi dan kerbau untuk membajak tanah, untuk transportasi. Menyewa binatang jantan untuk dikawinkan dengan binatang betina sebagian ulama melarangnya (Al Aziz, 2005: 380).
  5. Jasa manusia. Dalam kehidupan sehari-hari sewa jasa manusia sering disebut upah. Memberikan upah atas jasa manusia seperti memberikan upah untuk penjahit, tukang kayu, tukang bangunan, termasuk gaji guru, dan PNS diperbolehkan dengan catatan memberikan upahnya jangan ditunda-tunda.

F.      Berakhirnya Ijarah
Akad ijarah berakhir apabila,
  1. Meninggalnya salah satu pihak yang melakukan akad, menurut Hanafiah. Menurut jumhur ulama, kematian salah satu pihak tidak mengakitkan berakhirnya akad ijarah disebabkan benda yang disewa manfaatnya dapat diteruskan oleh ahli waris.
  2. Iqalah, yaitu pembatalan oleh kedua belah pihak.
  3. Rusaknya barang yang disewakan, sehingga ijarah tidak mungkin untuk diteruskan.
  4. Telah selesai mas sewa, kecuali ada udzur. Misalnya, sewa tanah untuk ditanami, tetapi ketika masa sewa sudah habis, tanaman belum bisa dipanen, maka ijarah dianggap belum selesai.


DAFTAR PUSTAKA
Muslich, Drs. H. Ahmad Wardi. 2010. Fiqh Mu’amalat. Jakarta: Amzah
Al Aziz S, Ust. Drs. Moh. Saifulloh. 2005. Fiqh Islam lengkap.  Surabaya: Terbit Terang

19.1.17

Metode Analisis DuPont

Metode Analisis Du-Pont
          
            Du-pont telah dikenal sebagai pengusaha sukses. Dalam bisnisnya, ia memiliki cara sendiri dalam menganalisis laporan keuangannya.
Menurut Sofyan Safri Harahap dalam buku “Analisis Kritis Atas Laporan Keuangan” Caranya sebenarnya hampir sama dengan analisis laporan keuangan biasa, namun pendekatannya lebih integratif dan menggunakan komposisi laporan keuangan sebagai elemen analisisnya. Ia mengurai hubungan pos-pos laporan keuangan sampai mendetail sebagai berikut :


Dari bagan diatas, maka diperoleh elemen-elemen penyusun dari analisis Du-Pont ini yang akan dijelaskan satu per satu sebagai berikut:

1.      Return of Equity (ROE)
ROE=LABA BERSIH SETELAH PAJAK
EQUITY PEMILIK SAHAM
            Berfungsi untuk melihat efektifitas penggunaan modal sendiri terhadap laba atau keuntungan bersih perusahaan setelah pajak, dimana setiap rupiah modal yang ditanamkan dapat menghasilkan keuntungan yang diharapkan.

2.      . Return of Investment (ROI)
ROI=  % LABA BERSIH X TOTAL ASSET TURNOVER
            Penentuan ROI berfungsi untuk mengatur efektifitas penggunaan asset terhadap laba bersih. Hal ini mengidentifikasi seberapa besar harta total dimanfaatkan atau digunakan untuk mendapatkan keuntungan.

3.      Equity Multiplier
           Nilai equity multiplier ini menunjukkan kemampuan equity atau modal sendiri menciptakan total asset.
Equity Multiplie= TOTAL ASSET
                              EQUITY

4.       Persentase Laba Bersih
            Perbandingan ini menunjukkan seberapa besar total penjualan yang dilakukan merupakan laba bersih yang dapat diperoleh oleh perusahaan.
% LABA BERSIH = LABA SETELAH PAJAK
                           PENJUALAN

5.       Total Asset Turnover
            Rasio ini menunjukkan perputaran total aktiva diukur dari volume penjualan dengan kata lain seberapa jauh kemampuan semua aktiva menciptakan penjualan. Semakin tinggi rasio ini semakin baik.
TOTAL ASSET TURNOVER = PENJUALAN
                                                       TOTAL ASSET

6.       Laba Setelah Pajak
            Laba setelah pajak adalah laba yang diperoleh oleh perusahaan setelah dikurangi dengan pajak.
LABA SETELAH PAJAK = PENJUALAN-TOTAL BIAYA-PAJAK

7.       Penjualan
            Merupakan arus masuk atau peningkatan nilai aset dari suatu equity atau penyelesaian kewajiban dari equity atau gabungan keduanya selama periode tertentu yang berasal dari penyerahan/produksi barang, pemberian jasa atas pelaksana kegiatan lainnya yang merupakan kegiatan utama perusahaan yang sedang berjalan.

8.        Total Biaya
            Total biaya merupakan arus keluar aktiva, penggunaan aktiva, atau munculnya kewajiban atau kombinasi keduanya selama suatu periode yang disebabkan oleh pengiriman barang, pembebanan jasa, atau pelaksanaan kegiatan lainnya yang merupakan kegiatan utama perusahaan.

9.      Total Aset
            Total aset adalah total harta yang dimiliki oleh perusahaan yang berperan dalam operasi perusahaan misalnya kas, persediaan, aktiva tetap, aktiva yang tak berwujud, dan lain lain.

10.  Aktiva Lancar
            Aktiva lancar disini meliputi kas, piutang dagang, efek, persediaan, dan aktiva lancar lainnya.

11.  Nilai Buku Aktiva Lancar
            Nilai buku aktiva tetap yaitu harga buku yang diperoleh dari nilai perolehan historis dikurangi akumulasi penyusutan yang telah dibebankan kepada pendapatan.

12.  Equity
            Equity (modal pemilik) adalah suatu hak yang tersisa atas aktiva suatu lembaga (equity) setelah siketahui kewajibannya.

13.  Total Liabilities
            Total liabilities (kewajiban/utang) merupakan kewajiban ekonomis dari suatu perusahaan yang diakui dan dinilai sesuai prinsip akuntansi. Kewajiban disini termasuk juga saldo kredit yang ditunda yang bukan merupakan utang atau kewajiban.



Analisis Common Size

Definisi Analisa common-size

Analisis common-size adalah teknik analisis yang dilakukan dengan cara membuat perbandingan antara suatu elemen (laporan keuangan) tertentu sebagai komponen dari elemen yang lain pada laporan keuangan yang sama.

Merupakan Analisis Vertikal
 -Analisis ini dilakukan dengan cara merubah angka-angka yang ada dalam neraca dan laporan laba rugi menjadi persentase berdasarkan angka tertentu.
- Untuk angka-angka yang ada di neraca , common base (angka dasar) nya adalah total aktiva
Dalam hal ini total aktiva di anggap memiliki angka dasar 100%
Sedangkan untuk laporan laba rugi, maka penjualan di gunakan sebagai angka dasar yang bernilai 100%
- Penyajian dlam bentuk common size akan mempermudah pembaca menganalisis laporan keuangan dengan memperhatikan perubahan perubahan yang terjadi dalam neraca dan laporan laba rugi.


Tujuan analisis common-size adalah untuk memperoleh gambaran tentang:
1. Komposisi dan proporsi investasi pada setiap jenis aktiva.
2. Struktur modal dan pendanaan.
3. Distribusi hasil penjualan pada biaya dan laba.


ANALISIS COMMON-SIZE
Informasi hasil analisis bermanfaat untuk menilai tepat tidaknya kebijakan  (operasi, investasi, dan pendanaa) yang diambil oleh perusahaan di masa lalu, serta kemungkinan pengaruhnya terhadap posisi dan kinerja keuangan perusahaan di masa yang akan datang.


Persentase per komponen setiap elemen laporan keuangan dapat dihitung dengan rumus sbb:
1. Elemen2 Aktiva = Elemen ybs / Total Aktiva
2. Elemen2 Pasiva = Elemen ybs / Total Pasiva
3. Elemen2 Laba/Rugi = Elemen ybs / Penjualan


Laporan dengan prosentase per komponen menunjukan prosentase dari total aktiva yang telah diinvestasikan dalam masing-masing jenis aktiva. Dengan mempelajari laporan dengan prosentase ini dan memperbandingkan dengan rata-rata industri sebagai keseluruhan dari perusahaan yang sejenis, akan dapat diketahui apakah investasi kita dalam suatu aktiva melebihi batas-batas yang umum berlaku (over investment) atau justru masih terlalu kecil (under investment), dengan demikian untuk periode berikutnya kita dapat mengambil kebijaksanaan - kebijaksanaan yang perlu, agar investasi kita dalam suatu aktiva tidak terlalu kecil ataupun terlalu besar.


Laporan dengan cara ini juga menunjukan distribusi daripada hutang dan modal, jadi menunjukan sumber-sumber darimana dana yang diinvestasikan pada aktiva tersebut. Study tentang ini akan menunjukan sumber mana yang merupakan sumber pokok pembelanjaan perusahaan., juga akan menunjukan seberapa jauh perusahaan menggunakan kemampuannya untuk memperoleh kredit dari pihak luar, karena dari itu juga dapat diduga / diketahui berapa besarnya margin of safety yang dimiliki oleh para kreditur.


Prosentase per komponen yang terdapat pada neraca akan merupakan prosentase per komponen terhadap total aktiva, sehingga perbandingan secara horizontal dari tahun ke tahunnya akan menunjukan trend daripada hubungan (trend of relationship), dan tidak menunjukan ada tidaknya perubahan secara absolut. Perubahan ini dapat dilihat kalau dikembalikan pada data absolutnya. Jadi perubahan dari tahun ke tahun tidak menunjukan secara pasti adanya perubahan dalam data absolut.


Laporan dalam prosentase per komponen dalam hubungannya dengan laporan rugi-laba, menunjukan jumlah atau prosentase dari penjualan netto atau net sales yang diserap tiap - tiap individu biaya dan prosentase yang masih tersedia untuk income. Oleh karena itu Common Size percentage analysis banyak digunakan oleh perusahaan dalam hubungannya dengan income statement, karena adanya hubungan yang erat antara penjualan, harga pokok dan biaya operasi, sedang untuk neraca tidak banyak digunakan.

        

Dalam laporan prosentase per komponen (Common Size statement) semua komponen atau pos dihitung prosentasenya dari jumlah totalnya, tetapi untuk lebih meningkatkan atau menaikan mutu atau kwalitas data maka masing-masing pos atau komponen tersebut tidak hanya prosentase dari jumlah hutang lancar dan sebagainya. 

Sumber

24.12.16

Belajar Nabung Saham

Siapa yang mau belajar nabung saham? 

Sumber Gambar
Nah, buat teman-teman yang mau nabung saham diharuskan untuk buka rekening efek terlebih dahulu (sama saja seperti jika kita ingin membuka sebuah tabungan di bank), tapi akan jadi hal yang salah kalau datang ke BEI untuk buka rekening efek.

Jadi harus kemana dong? Yaaa benar, teman-teman harus pergi ke perusahaan sekuritas.

Hhhmm, apa sih perusahaan sekuritas itu? Yuk kita simak sama-sama.
Perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayan jual beli saham atau biasa dikenal sebagai broker. Perusahaan sekuritas yang terdaftar di BEI dikenal sebagai Anggota Bursa yang harus memiliki izin khusus yaitu Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). Layaknya seperti bank, salah satu fungsi perusahaan sekuritas ini adalah untuk melayani para investor baru yang akan membuka rekening efek, sebagai langkah awal untuk menabung saham.
Setelah mengisi form pembukaan rekening efek, nanti teman-teman akan mendapatkan Rekening Dana Nasabah atau biasa disebut (RDN) sebagai tempat penyimpanan saldo teman-teman untuk membeli atau menjual saham. Fungsi yang lainnya seperti menjadi perantara pedagang efek atau biasanya disebut broker dimana masing-masing fungsi ini harus memiliki izin yang disebutkan diatas.
Untuk melihat perusahaan sekuritas apa saja yang terdaftar di BEI, kalian bisa kunjungi www.idx.co.id --> Anggota Bursa & Partisipan --> Profil Anggota Bursa.

Ayoo tunggu apalagi?! Segera datangi perusahaan sekuritas pilihan kalian yang sesuai dengan kebutuhan kalian. 

Ini ada sedikit dokumentasi yang sudah di upload ke Youtube, saat teman-teman kita dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Bengkulu saat mengikuti seminar Bursa Efek pada tanggal 23 November 2016 kemaren di gedung BEI Jakarta. 

Untuk lebih Up to Date, teman-teman silahkan ikuti Galeri Investasi Syariah BEI IAIN Bengkulu di Facebook.