10.12.16

USHUL FIQH (PRINSIPPRINSIP YURISPRUDENSI)

Untuk mengkaji Fikih, penguasaan banyak cabang ilmu lainnya adalah penting sebagai suatu persiapan.

  1. Bahasa Arab, Ilmu Nahwu (sintaksis, ilmu tata kalimat), tasrif (konjugasi, sistem perubahan bentuk kata kerja yang berhubungan dengan jumlah, jenis kelamin, modus, serta waktu-penerj.), kosakata, semantik (ilmu tentang makna kata, pengetahuan tentang seluk-beluk, dan pergeseran arti kata-penerj), dan balaghah (oratoria, seni bicara dengan fasih dan efektif peny), karena Alquran dan hadis berbahasa Arab, tanpa pengetahuan tentang standar umum bahasa dan kesusastraan Arab, tidak mungkin untuk mendapatkan manfaat dari Alquran dan hadis.
  2. Tafsir Alquran. Menimbang fakta bahwa para fakih harus menggunakan Alquran sebagai sebuah sumber acuan. Pengetahuan dalam bidang tafsir Alquran benar-benar esensial.
  3. Logika (Mantik). Setiap cabang ilmu menggunakan penalaran. oleh karena itu, dibutuhkan logika.
  4. Kajian Hadis. Fakih harus mempunyai pengetahuan yang baik tentang hadis dan harus mampu membedakan berbagai jenis hadis. Mereka sangat mengenal bahasa hadis-hadis sebagai akibat dari aplikasi yang terus-menerus.
  5. Kajian Perawi (Rijal) Kajian tentang perawi (periwayat) berarti mengetahui identitas dan sifat-sifat mereka yang meriwayatkan hadis. Akan dijelaskan kemudian bagaimana hadis-hadis yang terdapat dalam kitab-kitab hadis tidak dapat diterima tanpa melewati pengujian. Kajian ini ialah pengujian dan penelitian atas orang-orang yang masuk dalam rantai (isnad) periwayat hadis.
  6. Ushul Fiqh. Cabang ilmu yang paling penting untuk persiapan fikih adalah ushul fiqh. Ushul fiqh sebenarnya adalah kajian tentang kaidah-kaidah yang digunakan dalam menyimpulkan hukum hukum Islam. Ilmu ini mengajarkan cara menyimpulkan dengan benar dan sah dari sumber-sumber yang relevan dalam fikih. Dalam hal ini, Ushul seperti Logika, adalah sebuah kajian tentang perintah-perintah dan lebih bersifat keahlian (kecakapan) daripada sebuah cabang ilmu. Maksudnya, yang dibahas dalam fikih adalah rangkaian hal-hal yang seharusnya, bukan hal-hal yang membentuk rangkaian itu. Mengingat fakta adalah dokumen-dokumen atau sumber-sumber fikih, dalam cara tertentu mungkin dirujuk dan dijadikan dasar menuju kesimpulan yang keliru dan bertentangan dengan pandangan riil syariat Islam, maka diperlukan sebuah bidang kajian khusus yang memungkinkan seseorang untuk memahami secara jelas metode yang benar dan valid dalam menggunakan sumber-sumber fikih sebagai suatu rujukan untuk menyimpulkan dan menarik hukum hukum Islam darinya dengan menggunakan dalil-dalil (bukti-bukt) akal dan dalil-dalil yang diberikan oleh Allah melalui Nabi Saw. dan para imam. Ushul Fiqh adalah bidang kajian yang memenuhi tujuan ini. Sejak zaman awal Islam, banyak kata lain yang bersinonim dengan kata fiqh (yurisprudensi) dan yang telah digunakan secara umum di kalangan kaum Muslim adalah kata "ijtihad'. Di dunia Muslim dewasa ini, kata-kata faqih (fakih) dan mujtahid (orang yang melakukan ijtihad-peny.) merupakan sinonim. Kata "ijtihad" berasal dari kata juhd yang berarti upaya yang benar-benar keras. Untuk alasan ini, seorang fakih juga disebut seorang mujtahid karena dia harus menggunakan seluruh upayanya untuk menyimpulkan hukum-hukum (ahkam) Islam.


  7. Murtadha Muthahhari, Ushul Figh (Prinsip Prinsip Yurisprudensi) 13

No comments:
Write komentar