Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

9.3.20

5 Istilah Dalam Sidang

PERSIDANGAN merupakan sebuah media atau tempat untuk merumuskan suatu permasalahan yang muncul dalam suatu komunitas yang didalamnya mutlak terdapat beberapa perbedaan faham dan kepentingan yang dimilikinya. 

Dalam suatu proses persidangan hukum khususnya saat proses persidangan banyak istilah kata yang sering muncul dalam persidangan, banyak kalangan remaja maupun orangtua yang tidak memahami atau mengerti, berikut 5 arti kata yang sering muncul dalam persidangan : 

1. Banding
Banding adalah proses upaya hukum menentang atau merasa tidak puas dari hasil yang diputuskan oleh pengadilan negeri. Banding dapat diminta dari salah satu atau kedua belah pihak yang bersangkutan.  Banding memiliki tenggang waktu, yakni selama 14 hari semenjak pengumuman putusan pengadilan negeri. Ketentuan ini diatur dalam pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 20/1947 jo pasal 46 UU No. 14/1985. Dalam praktek dasar hukum yang biasa digunakan adalah pasal 46 UU No. 14 tahun 1985.
Banding biasanya dibuka kemungkinan bagi pihak yang dikalahkan untuk mengajukan permohonan banding kepada pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi dapat berupa menguatkan putusan pengadilan negeri, mengubah putusan pengadilan negeri, membatalkan putusan pengadilan negeri

2. Kasasi
Kasasi artinya memecahkan atau membatalkan keputusan pengadilan dari tingkat peradilan terakhir saat satu pihak merasa ada hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan. Kasasi adalah proses upaya hukum yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang bersangkutan terhadap suatu keputusan pengadilan tinggi. 
Pihak yang bersangkutan dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada mahkamah agung. Sama seperti banding, kasasi juga memilki tenggang waktu 14 hari sejak tanggal putusan itu dikeluarkan dan diajukan kepada mahkamah agung melalui pengadilan tingkat pertama yang memutuskan perkara tersebut.

3. Peninjauan kembali
Peninjauan kembali tidak hanya diajukan karena tidak kepuasan atas keputusan kasasi, tetapi terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 
Peninjauan kembali sendiri dapat diajukan apabila di tengah persidangan masih berjalan terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan yang sangat kuat. Peninjauan kembali bila keputusan itu terdapat kekhilafan hakim atau terjadinya kekeliruan. Jika peninjauan kembali dibenarkan oleh MA dapat berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan dll.

4. Mediasi
Mediasi biasa dilakukan dalam sidang perceraian sebagai alternatif penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama. Mediasi biasanya dilakukan oleh para pihak dengan bantuan mediator bertujuan untuk mencapai kesepakatan kedua belah pihak yang saling menguntungkan. Karena itu didalam mediasi mediator hanya menjadi fasilitator yang membantu para pihak dalam mengklarifikasi kebutuhan dan keinginan-keinginan yang belum terpenuhi. 

5. Voting 
Voting adalah prosesi pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan musyawarah mengalami kebuntuan di dalam persidangan. (Alamanda MH)