13.11.15

Wanita-Wanita Yang Tidak Boleh Dinikahi

Mahram, Wanita yang Haram untuk Dinikahi

MAHRAM adalah wanita yang tidak boleh dinikahi dan tidak membatalkan wudhu jika bersentuhan dengannya. Jika Anda menikahi mahram maka Anda sudah termasuk dalam kategori melanggar syariat Islam, karena menikahi mahram hukumnya haram. Mahram disebabkan oleh faktor keturunan, persusuan maupun perkawinan.


Untuk terhindar dari kesalahan fatal, karena menikahi mahram, maka kenalilah siapa saja yang termasuk mahram Anda. Adapun wanita-wanita yang termasuk mahram adalah sebagai berikut.


a. Faktor keturunan

1. Ibu dan nenek, baik dari pihak bapak atau pun ibu dan seterusnya sampai ke atas.
2. Anak, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah.
3. Saudara perempuan seibu sebapak, seibu saja atau sebapak saja.
4. Saudara perempuan dari bapak.
5. Saudara perempuan dari ibu.
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya.
7. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya.


b. Faktor persusuan

1. Ibu yang menyusui.
2. Saudara perempuan sepersusuan.


c. Faktor perkawinan

1. Ibunya istri atau mertua perempuan.
2. Anak tiri.
3. Istrinya anak (menantu perempuan).
4. Istrinya bapak (ibu tiri).


Semua perempuan yang diharamkan untuk dinikahi sebagaimana disebutkan di atas, telah ditegaskan oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam surah an-Nisa ayat 22 dan 23.


“Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).”


“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang sudah terjadi pada masa lampau. Sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”


Sumber: Islampos

Fiqh Ibadah Praktis dan Mudah/Karya: KH. Ust. Yahya Abdul Wahid Dahlan Al-Mutamakkin/Penerbit: Islamic Fiqh Centre (IFC) Semarang

Pendidikan Agama Islam Fikih/Karya: Drs. Djedjen Zainuddin, MA dan Dr. H. Mundzier Suparta, MA/Penerbit: PT Karya Toha Putra Semarang

No comments:
Write komentar