Showing posts with label nasional. Show all posts
Showing posts with label nasional. Show all posts

31.3.20

Bengkulu Darurat Corona

Satu Pasien Corona Meninggal Dunia di Bengkulu


24.3.20

Sejarah Dewan Pers Dalam Buku Saku Wartawan

SEJARAH DEWAN PERS


Dewan Pers pertama kali dibentuk tahun 1968. Pembentukannya berdasar Undang-UndangNo.No.11 tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers yang ditandatangani Presiden Soekarno, 12 Desember 1966. Dewan Pers kala itu, sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No.11/1966, berfungsi mendampingi pemerintah, bersama-sama membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional. Sedangkan Ketua Dewan Pers dijabat oleh Menteri Penerangan (Pasal 7 ayat Pers (1)).


Pemerintahan Orde Baru melalui Undang-
Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, yang ditandatangani Presiden Soeharto 20 September 1982- tidak banyak mengubah keberadaan Dewan Pers.
Kedudukan dan fungsinya sama: lebih menjadi penasehat pemerintah, khususnya kantor Departemen Penerangan. Sedangkan Menteri Penerangan tetap merangkap sebagai Ketua Dewan Pers.
Perubahan yang terjadi, menurut UU No. 21 Tahun 1982 tersebut, adalah penyebutan dengan lebih jelas keterwakilan berbagai unsur dalam keanggotaan Dewan Pers. Pasal 6 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1982 menyatakan nggota Dewan Pers terdiri dari wakil-wakil Pemerintah dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers serta ahli- di bidang lain. Undang-Undang sebelumnya hanya menjelaskan "anggota Dewan Pers terdiri dari wakil-wakil organisasi pers dan ahli-ahli dalam bidang pers".

Perubahan fundamental terjadi pada tahun 1999 seiring dengan terjadinya pergantian kekuasaan dari Orde Baru ke Orde Reformasi. Melalui Undang-Undang  No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang diundangkan 23 September 1999 dan ditandatangani oleh Presiden Bacharudin Jusuf Habibie, Dewan Pers berubah menjadi Dewan Pers (yang) independen. Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan "Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen".

Fungsi Dewan Pers independen tidak lagi menjadi penasehat pemerintah, tetapi untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Hubungan struktural antara Dewan Pers dengan pemerintah diputus, terutama sekali dipertegas dengan pembubaran Departemen Penerangan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Tidak lagi ada wakil pemerintah dalam keanggotaan Dewan Pers seperti yang berlangsung selama masa Orde Baru. 

Meskipun pengangkatan anggota Dewan Pers tetap melalui Keputusan Presiden, namun tidak ada lagi campur tangan pemerintah terhadap institusi maupun keanggotaan Dewan Pers yang independen. Jabatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers tidak lagi dicantumkan dalam Keputusan Presiden namun diputuskan oleh seluruh anggota Dewan Pers dalam Rapat Pleno.

Anggota Dewan Pers yang independen, menurut UU Pers Pasal 15 ayat (3), dipilih secara demokratis setiap tiga tahun sekali, yang terdiri dari: "(a) Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; (b) Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan (c) Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers"
Buku Saku Wartawan, h 3 - 5.

22.3.20

Tiga Dokter Andalan Meninggal Akibat Corona

Dokter korban corona
Dokter korban Corona

Innalillahi wainna ilaihi roji'uun...
Turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya atas berpulangnya para dokter di tengah upaya membaktikan diri untuk melayani masyarakat.

Tiga orang dokter yang berada di garda terdepan meninggal dunia karena minimnya peralatan dan perlengkapan.

1. Kolonel CKM (Purn) dr Djoko Judojoko SpB. Meninggal Sabtu, 21 Maret 2020 pukul 11.15 WIB. Saat dibawa dari Bogor ke RSPAD sudah keadaan sudah sesak nafasnya setelah sempat dirawat di Bogor. Almarhum adalah dokter di BMC Mayapada Bogor.


 2. dr. Hadio Ali Khazatsin, Sp.S, Neurologist RS Premiere Bintaro, Covid-19 positif, meninggal Sabtu, 21 Maret 2020 di RS Persahabatan.


3. dr. Adi Mirsa Putra, Sp.THT di RS Persahabatan, Sabtu, 21 Maret 2020 jam 11.30 WIB dengan status PDP Covid-19. Almarhum praktik di RS Ananda Bekasi dan RS Mitra Keluarga Bekasi Barat.

Ketiga dokter ini dikabarkan meninggal dunia akibat terpapar virus Corona SARS-COV-2 penyebab COVID-19,
Selamat jalan pahlawan pejuang kemanusiaan.

12.3.20

4 Poin Menentukan Dalam Teori Lapisan Dunbar

Di setiap pembinaan ke mitra-mitra, panjang-lebar penjelasan yang saya berikan dan salah satunya tentang pergaulan dan lingkungan. Istilah lainnya, ekosistem. Saya percaya, bisnis yang bagus BUKAN soal tim dan sistem saja, tapi juga ekosistem.

Bergaul dengan siapa saja, boleh. Supel. Namun soal sahabat, jangan main-main. Mesti kita pilah dan pilih. Karena akan mempengaruhi akhak, amal, dan pendapatan kita. Nggak percaya? Coba ingat-ingat lagi kalimat hikmah berikut ini, "Bergaul dengan penjual wangi, dapat bau wanginya. Bergaul dengan pembakar besi, dapat bau bakarannya."

Dan menurut ilmu pengembangan diri, siapa Anda tercermin melalui lima orang sampai sepuluh orang yang terdekat dengan Anda. Nabi Muhammad pun wanti-wanti, "Kesolehan seseorang sesuai dengan kesolehan teman dekatnya. Hendaklah kalian melihat siapa yang menjadi teman dekatnya,” yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi.

Menariknya, sebanyak apapun teman Facebook Anda dan follower Instagram Anda, sebenarnya Anda hanya bisa memiliki lima orang teman yang benar-benar dekat dalam satu waktu. Apa iya? Iya! Pernyataan mengejutkan tersebut dibuktikan Robin Dunbar lewat penelitian antropologis.

Pada tahun 1990-an, Robin Dunbar menghelat penelitian akbar terhadap enam juta panggilan telepon dari 35 juta orang. Dia menganalisis hubungan seseorang dengan yang lainnya. Lalu, dia mencermati frekuensi menelepon satu sama lain dan mengkategorikan hubungan tersebut.

Hasilnya? Berdasarkan penelitian ini, ia mengemukakan Teori Lapisan Dunbar. Teori tersebut menyatakan bahwa manusia pada dasarnya hanya mampu membangun hubungan yang berarti dengan maksimal 150 orang dan dibagi menjadi empat lapisan.

- Lapisan pertama adalah 4 sampai 5 orang sahabat terdekat. 

- Lapisan kedua yaitu 11 orang terdekat.

- Lapisan ketiga yaitu 30 orang teman.

- Lapisan keempat yaitu 129 orang teman.

Karena bagi Anda tulisan ini sangat penting, Anda boleh men-share tulisan ini. Boleh sekarang, atau nanti saja begitu Anda selesai membacanya.

Uniknya, menurut Washington Post, orang-orang pintar biasanya memiliki teman lebih sedikit. Salah satu sebabnya, seringkali pemikiran orang-orang pintar ini mengembara pada hal-hal yang sangat besar atau terkait masa depan (visioner), di mana khayalak awam lazimnya belum sanggup mengimbanginya.

Sekali lagi, terkait sahabat, jangan main-main. Mesti kita pilah dan pilih. Keberadaan mereka hendaknya mengarahkan kita pada impian kita, baik impian jangka pendek (dunia) maupun impian jangka panjang (akhirat). Insya Allah ekosistem di BP sangat memperhatikan dua hal itu, impian jangka pendek dan impian jangka panjang. 

Pada akhirnya, bisnis yang bagus BUKAN soal tim dan sistem saja, tapi juga ekosistem. Insya Allah kita semua bisa menemukan bisnis yang tepat. 

Ippho Santosa


Keputusan MA Tepat dan Mewakili Rasa Keadilan Bagi Peserta BPJS

Putusan Mahkamah Agung  yang membatalkan pasal 34  pada PERPRES No.75 Tahun 2019,  adalah keputusan yang  tepat dan telah mewakili rasa keadilan bagi peserta BPJS dan kepala-kepala daerah yang beberapa bulan terakhir ini menghadapi situasi yang dilematis, antara memenuhi janji program kesehatan gratis pada saat pilkada dan ketersediaan anggaran (APBD). 

Bahwa putusan MA tersebut tentu berdasarkan pertimbangan adanya pertentangan dengan pasal asas pada UUD 1945, demikian pula pasal asas pada UU NO.40/2004 tentang SJSN,  UU No.24/2011 tentang BPJS dan UU No.36/2009 Kesehatan yang menjadi dasar penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan  dengan pasal 34 Perpres 75/2019. 

Pertentangan tersebut tentu saja mengenai hal yang sangat prinsip atau melanggar pasal asas dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Bahwa penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional  berdasarkan prinsip Jaminan Sosial pasal 34 ayat 2 UUD 1945, pasal 2 UU SJSN tentang asas kemanusiaan, kemanfaatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan pasal  3 UU SJSN tentang pemenuhan Hak Dasar Rakyat dibidang kesehatan,  bukan didasarkan pada prinsip Asuransi (perhitungan  kenaikan iuran berdasarkan aktuaria). 

Bahwa pasal 34 Perpres 75/2019  juga telah melanggar pasal 3 UU BPJS tentang prinsip penyelenggaraan yaitu Prinsip nirlaba, bahwa  prinsip utama pengelolaan usaha dan  penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh peserta,  bukan bagi kesejahteraan direksi, pegawai, apalagi mencari keuntungan (baca: gaji direksi dan pegawai BPJS yang didapat dari iuran peserta nilainya ratusan juta).

Demikian pula dengan prinsip keterbukaan yang seharusnya mempermudah akses bagi rakyat untuk mendapat manfaat dari progran JKN, malah kenyataannya menjadi terbalik, banyak kepala daerah yang tidak mampu membiayai warganya kerena kenaikan iuran yang tidak memperhitungkan  kemampuan keuangan daerah, peserta yang turun kelas dan peserta yang mogok bayar. 

Prinsip kehati-hatian, teliti, cermat dalam pengelolaan keuangan dan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan juga tidak terbukti dengan kenaikan yang sudah kedua kalinya, pertama pada kenaikan 2016 dimana kenaikan tersebut untuk mengatasi defisit  ditahun sebelumnya sebesar 1,9 triliun tahun 2014, lalu 9,4 triliun ditahun 2015, dan 6,7 triliun  ditahun 2016,  namun ternyata  tahun berikutnya malah defisitnya bertambah besar  menjadi 13,8 triliun tahun 2017 dan ditahun 2018 menjadi 19,4 triliun, demikian pula kenaikan di tahun  2019 dengan alasan yang sama, namun tetap defisit sebagaimana telah disampaikan oleh menteri keuangan Sri Mulyani pada akhir februari 2020 sebesar 13,5 triliun. 

Ini menjadi bukti bahwa sistem Jaminan Sosial yang berubah menjadi sistem Jaminan Asuransi Sosial Kesehatan tidak akan efektif untuk dilaksanakan lagi karena melanggar Konstitusi pasal 28 H dan pasal 34 UUD 1945, dan menjadi beban bagi rakyat (utamanya didaerah dengan UMP/UMK hanya 1,5 juta/bulan, beban bagi APBD dan APBN (beban iuran dan dana talangan untuk menutupi defisit). 

Maka sudah sepatutnya Presiden Jokowi membubarkan BPJS dan membentuk Sistem Jaminan Kesehatan yang baru  bagi seluruh rakyat (semesta) dengan prinsip: 

1. Jaminan Sosial (sesuai konstitusi) bukan Asuransi Sosial. 

2. Penyelenggaranya adalah Kementerian Kesehatan. 

3. Cukup dengan menggunakan identitas KTP/KK (ini untuk menghindari kesalahan data).

4. Anggaran dari APBN dan APBD. 

Ini juga agar pemerintah bisa membangun infrastruktur Rumah Sakit tipe A dan B diwilayah NKRI dan membangun kembali Industri Farmasi dalam negeri. 

Demikian pernyataan sikap ini, dan kepada kawan-kawan KPCDI kami ucapkan selamat atas keberhasilan memenangkan Gugatan TUN pasal 34 PEPRES 75/2019

Jakarta, 9 Maret 2020. 

Dewan Pimpinan Nasional - Serikat Rakyat Miskin Indonesia

Ketua Umum

Geopolitik dan Konsep Dalam Negara


“Geo” memiliki arti sebagai bumi yang merupakan wilayah hidup. Sementara politik ini berasal dari kata “polis” yang memiliki arti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara, dan “teia” yang mempunyai arti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa.

Menurut Sunarso yang merupakan tokoh Indonesia, geopolitik mempunyai makna sebagai ilmu penyelenggaraan negara dimana setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah- masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.

Dari berbagai pendapat ahli, bila dikaitkan dengan konteks negara Indonesia atau dikaitkan dengan bahasa Indonesia maka geopolitik ini mempunyai arti tertentu. Arti dari geopolitik sendiri secara umum adalah cara pandang dan juga sikap bangsa Indonesia untuk mengenal dirinya, mengenal lingkungannya, yakni yang berwujud Negara kepulauan yang berasaskan Pancasila dan juga UUD 1945.

Geopolitik Indonesia
“Geopolitik” kata ini berasal dari politik geo. Politik dan geo berarti bumi. Politik berarti kesatuan masyarakat. Geopolitik bisa juga di sebut dengan wawasan nusantara.

Geopolitik secara tradisional menunjukkan hubungan antara kekuatan politik dan ruang geografis. Konkretnya, geopolitik sering dilihat sebagai prasyarat untuk belajar pemikiran strategis berdasarkan kepentingan relatif dari darat dan laut kekuatan dalam sejarah dunia. Tradisi geopolitik konsisten meneliti korelasi kekuatan geopolitik dalam politik dunia, identifikasi wilayah inti internasional, dan hubungan antara darat dan laut kemampuan.

Sejarah Lahirnya Konsep Geopolitik di Dunia Secara historis
Sebelum abad XIX, pandangan geopolitik terhadap dunia hanya berkisar pada lingkungan negara dan negara tetangga di sekitarnya. Para ahli belum memahami geografi bumi secara menyeluruh. Hal ini terjadi karena pengetahuan manusia tentang bumi belum lengkap, alat transportasi dan komunikasi yang sangat minim terutama kemampuan jelajahnya.
Guru Besar Geografi di Universitas London, memberikan pandangan dalam teori geopolitiknya yaitu bahwa benteng yang paling kuat di dunia terletak di wilayah Asia. Perkembangan sejarah dunia pada dasarnya diwarnai oleh konflik antara kekuatan darat dan kekuatan lautan.

Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia
Konsep Dasar Wawasan Nusantara Pemerintah dan rakyat memerlukan konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri Kehidupan suatu bangsa dan negara senantias dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis.
Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dalam mengejar kejayaannya. Wawasan nasional Indonesia dilandasi oleh falsafah Pancasila dan oleh adanya konsep geopolitik.

Konsep Geopolitik
Konsep persatuan dan kesatuan, mengandung makna segenap komponen bangsa untuk bersatu padu karena bangsa Indonesia yang heterogen dan majemuk serta hidup di dalam wilayah kepulauan NKRI.

Konsep Bhineka Tunggal Ika, mengajak segenap komponen bangsa bahwa keanekaragaman suku, etnis, agama, spesifikasi daerah adalah realita yang harus di dayagunakan untuk memajukan bangsa dan negara.

Konsep kebangsaan, mengajak segenap komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang kebangsaan Indonesia, bahwa bangsa Indonesia lahir karena adanya kehendak segenap komponen bangsa yang terdiri dari kelompok-kelompok masyarakat yang heterogen dan majemuk untuk bersatu, memiliki latar belakang sejarah yang sama, mempunyai cita-cita dan tujuan untuk hidup bersama dan hidup dalam wilayah yang sama sebagai satu kesatuan ruang hidup yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Konsep Negara Kebangsaan, menggugah kesadaran segenap komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang konsep negara kebangsaan mengedepankan prinsip satu kesatuan wilayah.

Konsep Negara Kepulauan, mengajak segenap komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang negara kepulauan, yaitu sebagai kawasan laut yang ditaburi pulau-pulau. Untuk itu wilayah laut harus di pandang sebagai media pemersatu bangsa.

Konsep Geopolitik, mengajak seluruh komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang konstelasi geografi Indonesia, yang posisi strategis Indoneisa antara dua kawasan besar dunia (Samudra Hindia dan Pasifik) dengan sumber kekayaan alamnya merupakn suatu potensi bila bangsa dan masyrakat Indonesia bisa memanfaatkan dan menjadi kerawanan jika bangsa dan masyarakat Indoensia tidak mampu memanfaatkan. 

Latar Belakang Wawasan Nusantara
Berikut adalah Latar Belakang Wawasan Nusantara.

Falsafah Pancasila
Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan untuk berlatih sesuai dengan agama mereka.
Sebagai kepentingan umum daripada kelompok dan individu.
Pengambilan keputusan berdasarkan konsensus dan konsultasi.

Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi adalah fenomena yang dapat diperhitungkan, sebab Indonesia memiliki kekayaan suku bangsa dan Sumber Daya Alam (SDA).

Aspek Sosial Budaya
Indonesia memiliki ratusan suku bangsa yang memiliki adat istiadat, bangsa, kepercayaan dan agama yang berbeda-beda, sehingga kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik

Aspek Kesejarahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan persepsi Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan di dalam Negara Indonesia. Hal ini karena kemerdekaan yang telah dicapai oleh rakyat Indonesia adalah hasil dari semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sendiri sangat tinggi. Jadi, semangat ini harus dipertahankan untuk persatuan nasional dan menjaga keutuhan wilayah Indonesia.

Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat untuk mewujudkan dan mencapai suatu tujuan nasional.

Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi sebagai berikut:
Pancasila sebagai dasar negara, falsafah dan ideologi bangsa berkedudukan sebagai landasan idiil.
Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki berfungsi sebagai pedoman, dorongan, rambu-rambu serta  motivasi dalam menentukan segala kebijakan, perbuatan, keputusan dan tindakan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.